skip to main |
skip to sidebar
Diposting oleh
Unknown
|
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis
yaitu :
- Unauthorized Acces to
Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
/ menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
Contoh : Hacking
- Illegal Content
Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.
- Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet
Contoh : Phising
- Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh : mengintai suatu web
- Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh : Mengirimkan virus/malware
- Offense Against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Contoh : Pembajakan.
- Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Contoh : Pencurian Data
0 komentar:
Posting Komentar