Tempatnya Informasi Cyber Crime dan Phising

Kelompok 10. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Jenis-Jenis CyberCrime

Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

  1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
    Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
    Contoh : Hacking
  2. Illegal Content
    Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
    Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.
  3. Data Forgery
    Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
    Contoh : Phising
  4. Cyber Espionage
    Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
    Contoh : mengintai suatu web

  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
    Contoh : Mengirimkan virus/malware
  6. Offense Against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
    Contoh : Pembajakan.
  7. Infrengments of Piracy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
    Contoh : Pencurian Data

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar